MUI Imbau Warga di Zona Merah dan Miliki Penyakit Bawaan Salat Idul Adha di Rumah

- Rabu, 29 Juli 2020 | 12:08 WIB
Ilustrasi salat. (freepik/rawpixel)
Ilustrasi salat. (freepik/rawpixel)

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau agar seluruh umat muslim mempertimbangkan kondisi faktual dalam pelaksanaan ibadah salat Idul Adha 1441 Hijriah pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Ketika berada di wilayah atau kawasan yang sudah mulai terkendali kasus penularan virus coronanya, maka pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid, atau di lapangan, secara berjamaah.

“Tetapi harus tetap menjalankan protokol kesehatan, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, menjaga jarak, dan memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit,” ucap Asrorun dalam tayangan video di BNPB yang dikutip Indozone, Rabu (29/7/2020).

Kendati demikian, Asrorun memperhatikan kesehatan diri masing-masing menjadi hal yang penting. Jika dalam kondisi yang tidak sehat dan memiliki penyakit bawaan, maka dari itu dianjurkan untuk salat di rumah.

“Ketika kita melihat kondisi kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap salat di rumah saja,” ungkapnya.

Imbauan senada pun diungkapkan Asrorun kepada masyarakat muslim yang berada di kawasan dengan angka penularan yang tinggi atau zona merah agar menunaikan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

“Namun, ketika berada di kawasan yg angka penularannya masih meningkat, maka pelaksanaan Idul Adha sebaiknya di rumah bersama keluarga,” tutup Asrorun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X