Berkas Kasus Kebakaran Kejagung Tahap 1 Lengkap, Polri Limpahkan ke Jaksa

- Kamis, 12 November 2020 | 14:29 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik gabungan Polri sudah merampungkan berkas tahap pertama kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melimpahkannya ke jaksa hari ini. Berkas yang dilimpahkan itu merupakan berkas kasus kelompok pekerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut berkas yang selesai merupakan berkas dari tersangka kelompok pekerja.

"Hari ini tim penyidik gabungan melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti dan pengiriman berkas perkara tahap satu dari kelompok pekerja," kata Brigjen Ferdy kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, Polri hari ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait dalam kasus tersebut. Beberapa saksi itu mulai dari Karo Perencanaan tahun 2019 Kejagung, ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia, peminjam bendera PT APM dan dua orang saksi dari pengawas cleaning servis Kejagung.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X