Hasil Gelar Perkara, Polisi Sebut Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Langgar UU

- Kamis, 21 Januari 2021 | 13:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad. Hasil gelar perkara itu menyimpulkan jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana.

"Hasil gelar perkara yang pertama pada 13 Januari itu bahwa memang ada acara di sana, acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah dalam hal ini adalah saudara RG di daerah Mampang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Yusri mengatakan dalam acara itu pemilik rumah tidak mengundang orang-orang. Para tamu disebutnya hadir dengan sendirinya.

Baca Juga: Sadis! Kesal Ditegur Main Hp, Anak Tikam Ayahnya hingga Tewas

Meski begitu, ternyata ada protokol kesehatan yang diterapkan seperti pengecekan virus corona dengan metode swab antigen. Setelah dilakukan pengecekan, para tamu dipersilakan masuk ke dalam rumah.

"Juga datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif Covid," beber Yusri.

Lebih jauh Yusri menyebut hasil gelar perkara kasus kerumunan itu memutuskan jika kasus itu tidak melanggar undang-undang. Pasal yang dipersangkakan tidak cocok dengan kasus tersebut.

"Alasan yuridis pada Pasal 93 junto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Yusri.

"Karena sifatnya privasi tapi dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen juga tidak ada undangan. Ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X