BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Iuran Hingga 99 Persen

- Kamis, 10 September 2020 | 16:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran selama 6 bulan mulai Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, tanpa menurunkan manfaat yang diterima peserta.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Panji Wibisana.

"Seperti disampaikan Dirut BPJamsostek Agus Susanto, ada periode relaksasi selama 6 bulan, dari Agustus-Januari. Kelonggarannya dalam batas waktu pembayaran iuran, dan jumlah iuran yang dibayarkan,” kata Panji Wibisana, Kamis (10/9/2020).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020, ada keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

“Jadi cukup bayar 1 persen,” ujar Wibisana.

Untuk iuran Jaminan Pensiun (JP), bisa ditunda 99 persen pembayarannya, jadi cukup dibayar 1 persen di Agustus 2020-Januari 2021. Baru kemudian bisa dibayar sekaligus atau bertahap mulai Mei 2021 sampai April 2022, dengan denda diringankan hingga 0,5 persen.

PP Nomor 49/2020 memang khusus mengatur tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam, dalam hal ini wabah COVID-19.

PP ini bertujuan memberikan perlindungan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan juga peserta serta menjaga kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama COVID-19 masih mewabah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X