Soal Senpi Ilegal, Soenarko Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:49 WIB
lustrasi penggunaan senjata api. (INDOZONE)
lustrasi penggunaan senjata api. (INDOZONE)

Eks Danjen Kopassus Soenarko hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Kasusnya masih berkaitan dengan senjata api ilegal.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Hingga siang tadi dia menyebut pemeriksaan terhadap Soenarko masih berlangsung.

"Saudara S pada hari ini datang ke Bareskrim pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh pengacaranya dan pada pukul 10.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Mengenai isi dari pemeriksaan itu, Kombes Ramadhan belum membeberkannya. Sebab, proses pemeriksaan pun masih berlangsung.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung, selanjutnya terkait hasil pemeriksaan akan disampaikan," ungkap Ramadhan.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan tuduhan kasus makar. Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap eks Danjen Kopassus tersebut.

Kasus yang menjerat Soenarko berkaitan dengan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Soenarko pun sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.

Belakangan ini Bareskrim Polri kembali memanggil Soenarko untuk diperiksa. Panggilan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X