Mahfud MD Tegaskan Aparat yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dapat Sanksi Pidana

- Senin, 20 Juli 2020 | 23:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Kiri) di dampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan). (Foto: ANTARA/Zabur Karuru)
Menko Polhukam Mahfud MD (Kiri) di dampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan). (Foto: ANTARA/Zabur Karuru)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Usai menggelar rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN) Mahfud menjelaskan aparat yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana.

"Tak hanya diberikan sanksi administratif tapi juga secara pidana," kata Mahfud seperti dilansir Antara, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Mahfud mengatakan, beberapa pasal sudah disiapkan pemerintah jika para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra.

"Banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud berharap agar tindakan tegas juga dilakukan di institusi lain selain Polri jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.

"Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," kata Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X