Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Dwi Sasono Ajukan Permohonan Rehabilitasi

- Senin, 1 Juni 2020 | 14:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis DS terkait dugaan penyalahgunaan narkoba (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis DS terkait dugaan penyalahgunaan narkoba (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Aktor Dwi Sasono (40) telah mengajukan rehabilitasi kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Pengacaranya sudah ada yang mendampingi, sampai dengan hari ini, memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehab atau pengajuan asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Yusri mengatakan pengajuan rahabilitasi merupakan hak dari tersangka dan sampai saat ini pengajuan rehabilitasi atas nama DS Dwi Sasono (DS) sudah diterima oleh pihaknya.

Terkait permohonan rehabilitasi itu, pihak kepolisian masih menangguhkan pengajuan tersebut sesuai prosedur, menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

"Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan (DS). Semoga 1-2 hari ini, ada hasilnya, tetapi sementara masih diperiksa dan ditahan," kata Yusri.

Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram (15,6 gram) yang disimpan di atas lemari dalam rumahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X