Mendagri Nyatakan Bupati Berstatus Tersangka Masih Diizinkan Ikut Pilkada

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 00:39 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (photo/Dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (photo/Dok. Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.

"Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," katanya di Jayapura, Jumat (10/7/2020).

Tak hanya itu, Tito juga mengakui ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.

Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti.

Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan merupakan negara kedua yang terdampak COVID-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X