Fakta baru terungkap terkait kasus kawanan penagih utang yang mengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per orang untuk melakukan pengeroyokan.
"Betul, mereka dibayar Rp1 juta per orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Namun, Tubagus belum mau mengungkapkan kasus tersebut lebih rinci. Dia hanya menyebut para tersangka baru mendapatkan bayaran sebanyak Rp1 juta.
Baca juga: Fakta-fakta Brigjen TNI Junior Tumilaar: Bela Warga Gusuran, Surati Kapolri hingga Ditahan
"Baru dibayar Rp1 juta," beber Tubagus.
Berita sebelumnya, Ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang di parkiran mobil di sebuah restoran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) siang WIB.
Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan Haris mengalami luka di bagian kepala.
Polda Metro Jaya sudah menangkap dua eksekutor dan satu dalang utama dalam kasus pengeroyokan tersebut, serta masih memburu dua eksekutor lainnya.