Sudah Vaksin Dosis Kedua Kok Masih Wajib Tes PCR kalau Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

- Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:23 WIB
Salah seorang warga sedang tes PCR di salah satu klinik di Jakarta Timur untuk persyaratan naik pesawat. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Salah seorang warga sedang tes PCR di salah satu klinik di Jakarta Timur untuk persyaratan naik pesawat. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Pemerintah membuat aturan yaitu pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara agar menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema test swab PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis selama PPKM. Hal ini pun menuai kontroversi di tengah masyarakat, ada yang mendukung ada juga yang mengkritisi.

Mengenai hal tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyatakan bilamana test PCR negatif sebelum menaiki pesawat adalah sebuah hal yang penting.

"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting," kata Zubairi lewat akun media sosial twitternya yakni @ProfesorZubairi dikutip Minggu (24/10/2021).

Dijelaskan Zubairi, mengapa kebijakan test PCR negatif sebelum naik pesawat penting karena walaupun tubuh sudah memproduksi antibodi dengan vaksin tapi tidak serta merta mencegah penularan Covid-19.

"Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan. Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat," jelas dia.

Seperti diketahui perubahan aturan terkait syarat terbang ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PCR Jadi Syarat Wajib Penerbangan, Anggota DPR: Jangan Membebani Masyarakat!

Di mana penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti kebijakan pemerintah yang mewajibkan test reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) kepada calon penumpang pesawat di dalam negeri.

Netty mempertanyakan kebijakan dasar pemerintah dalam menerapkan aturan tersebut. Apakah didasarkan kepada penelitian sampling perihal mobilitas melalui udara terdapat peningkatan kasus positif Covid-19.

"Apakah sudah dilakukan penelitian sampling terkait mobilitas masyarakat melalui udara dengan peningkatan kasus positif? Ini penting agar masyarakat tahu bahwa kebijakan tersebut dibuat berdasarkan hasil penelitian ilmiah," ujar Netty, Minggu (24/10/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X