DPRD Kampar Kritik Bupati yang Kuasai 5 Mobil Dinas

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:33 WIB
Suasana pertemuan Pansus Aset DPRD Kabupaten Kampar. (ANTARA/Netty M)
Suasana pertemuan Pansus Aset DPRD Kabupaten Kampar. (ANTARA/Netty M)

Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengkritisi Bupati setempat yang menguasai lima mobil dinas lantaran hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2006.

"Menurut aturannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau walikota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas, tidak bisa semaunya," kata Ketua Pansus Aset DPRD Kabupaten Kampar, Ansor, Senin (30/8), dikutip dari Antara.

 "Tapi kenyataannya, ada lima unit, di Kampar 2 unit, di Jakarta 2 unit, dan 1 unit di Yogyakarta," sambungnya.

Lima unit mobil dinas tersebut yakni 1 Innova di Yogyakarta, 1 Kijang Innova dan sedan Mercedes di Jakarta, 1 Land Cruiser, 1 Toyota Fortuner dan 1 Toyota Harrier namun tak tahu keberadaannya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut sangat menyayangkan saat melakukan cek fisik kendaraan dinas tapi yang mampu dihadirkan Pemda hanya 33 unit dari 56 unit sesuai data yang diserahkan ke Pansus Aset.

Terkait hal itu, Ansor meminta Pemda serius menanganinya lantaran waktu yang diberikan pimpinan DPRD Kampar hanya 3 bulan untuk menyelesaikan hal ini sehingga tak ada yang saling menyalahkan.

"Yang jelas saat ini kita fokus kepada penyelesaian masalah kendaraan dinas ini," pungkasnya yang juga menyinggung soal mobil jenis Alphard yang diperuntukkan untuk Bupati yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X