Mulai Hari Ini Pengguna KA Jarak Jauh Tak Perlu Antigen dan PCR, Simak Aturan Lengkapnya

- Rabu, 9 Maret 2022 | 13:46 WIB
Calon penumpang antre memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Calon penumpang antre memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menginformasikan bahwa mulai hari ini, 9 Maret 2022 pelaku perjalanan jarak jauh yang telah mendapatkan vaskinasi Covid-19 kedua atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. 

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Aturan Test Covid-19 Dihapus, MPR Minta Pemerintah Cegah Jual-Beli Sertifikat Vaksin Palsu

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru: 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a.Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b.Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

2.Syarat Naik KA Lokal

a.Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen. 

Sementara bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya. 

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api. 

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X