Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memberikan sanksi tilang terhadap AS (27), pengendara Prosche yang viral karena menerobos jalur busway di Jakarta Selatan.
"Kepada AS kita tilang dengan menggunakan Pasal 287 ayat 1," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2022).
Selain dikenakan sanksi tilang, polisi juga menahan mobil mewah yang dikendarai AS. Namun, mobil Porsche tersebut bisa diambil setelah AS membayar denda tilang.
"Untuk penindakan tilang itu kewenangan penyidik. Ketentuannya apakah yang mau dijadikan barbuk, SIM, STNK atau kendaraannya. Dalam hal ini pertimbangan penyidik dengan tilang yang disita kendaraanya," beber Sambodo.
Selain penindakan tilang, Sambodo menyebut pihaknya juga memberikan surat pernyataan untuk AS. Isinya AS berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya dalam berlalu lintas.
"Yang bersangkutan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Sambodo
BACA JUGA: Ucapan Belasungkawa SBY untuk 53 Prajurit KRI Nanggala-402 yang Gugur
Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial tentang aksi pengendara mobil sport yang masuk ke jalur busway di Gandaria, Jakarta Selatan. Pengendara mobil sport itu juga sempat menyuruh bus TransJakarta untuk mundur.
Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya bergerak mencari sopir mobil sport tersebut. Sosok mahasiswi berinisial AS (27) merupakan pengendara mobil yang viral tersebut.