Istri Melahirkan, Pria Aceh Ini Malah Perkosa Adik Iparnya yang Masih Berusia 10 Tahun

- Sabtu, 6 November 2021 | 12:25 WIB
Pelaku pemerkosa adik ipar berinisial MAN (baju tahanan) (Dok. Humas Polresta Banda Aceh)
Pelaku pemerkosa adik ipar berinisial MAN (baju tahanan) (Dok. Humas Polresta Banda Aceh)

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MAN (40), atas dugaan pemerkosaan adik iparnya yang masih di bawah umur. Bejatnya lagi, pemerkosaan itu dilakukan saat istrinya melahirkan.

"Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Jumat (5/11/2021).

Kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut pada saat istri pelaku baru saja melahirkan. Ketika itu korban masih berusia 10 tahun (2019).

Kala itu, korban diminta oleh kakaknya (istri pelaku) untuk tidur di kamarnya. Sementara itu, kakak korban dan suaminya (pelaku) tidur di ruang tamu.

Namun, menjelang dini hari korban mencium aroma rokok di kamar tempatnya tidur. Rupanya, kakak iparnya ada di situ dan akhirnya memerkosa korban.

“Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya.

Peristiwa ini sendiri terjadi sejak Maret 2019 dan sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Kasus ini baru diketahui orangtua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021. Namun kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa).

"Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Ryan.

Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X