Pemerintah Kota Padang Terapkan Aturan ke Pembuang Sampah Sembarangan

- Rabu, 22 Januari 2020 | 20:46 WIB
Arsip Foto. Pegiat lingkungan mengumpulkan sampah plastik di Pantai Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat, Senin (22/4/2019). (photo/ANTARA/Iggoy el Fitra)
Arsip Foto. Pegiat lingkungan mengumpulkan sampah plastik di Pantai Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat, Senin (22/4/2019). (photo/ANTARA/Iggoy el Fitra)

Berdasarkan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah warga Kota Padang yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, pada Rabu (22/1/2020).

"Mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau warga kota tidak membuang sampah sembarang karena bagi yang kedapatan bisa dikenai sanksi kurungan hingga denda," kata Mairizon.

Larangan yang diterapkan yakni, dilarang membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS), dilarang membakar sampah yang tidak sesuai, dan dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya.

"Warga juga dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun," katanya.

Warga yang melanggar peraturan akan bisa dikenakan denda penambahan penambahan retribusi sampah atau kerja sosial. Mairizon mengimbau warga lebih peduli pada kebersihan kota dan melaporkan warga yang suka membuang sampah sembarangan.

"Jika Anda peduli dengan kebersihan Kota Padang, mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya, ada insentif Rp100 ribu per laporan," kata dia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X