Dishub DKI Jakarta: Penumpang Bus AKAP Akan Diawasi Berlapis

- Senin, 11 Mei 2020 | 14:10 WIB
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa penumpang atau penggunaan jasa transportasi publik akan diawasi ketika berpergian di masa pandemi virus corona (Covid-19). Termasuk moda bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Pengawasannya, kita akan selektif kepada orang yang akan naik (bus)," kata Syafrin di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Syafrin menjelaskan, adapun mereka yang menggunakan transportasi publik berupa bus AKAP harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, yakni sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020. 

Selain pengecekan dan pengawasan ketika masuk bus, dalam perjalan juga akan ada pemerikssan dari pihak terkait seperti polisi.

"Di jalan akan diperiksa oleh rekan-rekan kepolisian yang ada di cek poin. Kalau ke arah Surabaya, banyak cek poinnya. Ada Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jateng, dan Jatim," ujarnya.

"Jadi, artinya pemeriksaan di lapangan akan berlapis," tambah dia.

-
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Dia menambahkan, di level terminal, calon penumpang juga disaring atau diperiksa kelengkapan dokumennya ketika melakukan perjalanan. Dishub DKI Jakarta juga telah meminta para pengelola PO bus untuk menerapkan hal itu. 

"Jadi saringannya ada dua. Kita sudah minta kepada. Bagi masyarakat yang beli tiket, dimintakan persyaratan administrasi yang ada. Kemudian, disampaikan ke Dishub untuk dilakukan pengecekan. Sehingga pada saat penumpang akan check in, itu kita sudah terkonfirmasi surat-surat yang ada," imbuhnya.

Ia menyebutkan, selain melakukan pengecekan itu, di dalam bus juga diterapkan physical distancing agar jarak antara penumpang tidak berdekatan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka operasional Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Hal ini merujuk Surat Edaran No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang diizinkannya kembali beroperasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama larangan mudik berlangsung. 

"Dilakukan pembukaan operasionalnya di terminal Pulogebang saja untuk Jabodetabek. Hanya satu terminal itu aja yang beroperasi," tutupnya.

 Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X