Soal Polisi Pontianak Perkosa Siswi SMP, Mabes Polri Angkat Bicara

- Senin, 21 September 2020 | 16:56 WIB
Ilustrasi pelecehan. (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan. (INDOZONE)

Mabes Polri angkat bicara terkait kasus oknum anggota polisi di Pontianak yang diduga melakukan aksi pencabulan ke seorang siswi SMP. Mabes Polri menyebut oknum anggota itu bisa saja dikenakan sanksi jika terbukti bersalah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan oknum polisi itu bisa terkena berbagai sanksi. Sanksinya mulai dari kode etik kepolisian hingga sanksi pidana.

"Kalau anggota melanggar tentunya pasti kena, bisa kena disiplin, bisa kena pelanggaran kode etik, bisa kena pidana," kata Brigjen Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Awi tidak bisa menerka-nerka hukuman yang didapat oleh oknum polisi itu. Dia juga tidak bisa memastikan apakah oknum polisi itu akan dipecat dari Polri atau tidak.

"(Pemecatan) itu nanti, kembali lagi kan ada prosesnya bagaimana. Nanti hakim atau yang ditunjuk sebagai ketua sidangnya. Kita tunggu lah prosesnya, kan baru kejadian," ungkap Awi.

Seperti diketahui kasus ini bermula saat ABG itu mengendarai sepeda motor tapi tidak mengenakan helm. Polisi dari Satlantas Polresta Pontianak memberhentikan ABG tersebut.

Kala itu, korban sedang berboncengan dangan kakaknya. Saat diberhentikan polisi, kakak korban disuruh pulang namun korban malah dibawa masuk ke dalam pos polisi.

Singkat cerita, oknum polisi itu membawa korban pergi menggunakan sepeda motor ke sebuah hotel. Disanalah oknum polisi bejat itu melancarkan aksinya terhadap korban.

Belakangan diketahui oknum polisi itu berpangkat Brigadir dan berinisial DY. Polresta Pontianak sendiri juga sudah menetapkan Brigadir DY sebagai tersangka dalam kasus ini.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X