Bahar Smith, terpidana kasus penganiayaan remaja dikabarkan telah bebas lewat program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong pada Sabtu (16/5/2020).
Abdul Aris selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyampaikan bahwa Smith masuk dalam program asimilasi karena telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2019 lalu.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris, Sabtu (16/5/2020).
Dari delapan orang yang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong, Bahar Smith menjadi salah satu yang menerima program tersebut setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.
Aris menjelaskan bahwa Bahar Smith sebelumnya akan dibebaskan murni pada 2021 mendatang. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, ia akan lebih cepat menghirup udara segar lewat program asimilasi.
"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," terang Aris.