Member JKT48 Buat Laporan Polisi, Diduga Jadi Korban Asusila

- Rabu, 11 November 2020 | 18:59 WIB
Member Jkt48 Ni Made Ayu Vania Aurellia. (Instagram/@jkt48aurel)
Member Jkt48 Ni Made Ayu Vania Aurellia. (Instagram/@jkt48aurel)

Member JKT48 atas nama Ni Made Ayu Vania Aurellia resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana asusila.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Laporan polisi itu dibuat langsung oleh Ni Made Ayu Vania Aurellia.

Pasal yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana keasusilaan seperti yang ada dalam Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.

Akun media sosial Twitter resmi dari JKT48 pun sudah angkat bicara. Dia membenarkan jika salah satu membernya sudah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," tulis akun @officialJKT48 dalam postingannya seperti dikutip Indozone, Rabu (11/11/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut belum mengetahui adanya laporan polisi itu. Kombes Yusri menyebut dirinya akan mengecek laporan tersebut.

"Saya cek dulu ya," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X