Sebuah video viral di lini masa menampilkan seorang wanita yang curhat karena terjaring Operasi Yustisi dengan sasaran masker. Wanita itu mengaku hanya menurunkan masker saat berkendara di dalam mobil namum tetap ditindak polisi.
Dilihat Indozone di akun Instagram @lambe_turah, video itu diposting dan viral di lini masa. Tampak seorang wanita menggunakan masker tengah curhat dalam video itu.
Wanita itu tampak memperlihatkan dirinya yang sedang berada di pos Operasi Yustisi. Dia mengaku ditindak hanya karena menurunkan masker sedikit.
"Apes aja pagi ini, nyetir sendirian, pakai masker normal eh pas nurunin dikit mau nafas dua detik dicegat dong," tulis wanita yang ada dalam video viral tersebut, Kamis (17/9/2020).
Menyikapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara. Dia menyebut pihaknya bersama instansi terkait hanya berpedoman kepada peraturan yang berlaku saat melakukan operasi.
"Pasal 4 Pergub nomor 79 tahun 2020, kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu," kata Kombes Sambodo saat kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Sambodo mengatakan, dalam aturan tersebut tidak ada pengecualian apapun saat menggunakan masker. Atas dasar itulah petugas gabungan bisa menindak wanita yang viral di media sosial tersebut.
"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," beber Sambodo.
Meski begitu, Sambodo mengatakan keluhan masyarakat yang viral itu akan dijadikan bahan evaluasi.
"Tapi ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami," pungkas Sambodo.