Hendak Distribusikan Ratusan Miras ke Jayawijaya, 3 Sopir Ini Diamankan Polisi

- Rabu, 4 November 2020 | 13:05 WIB
Pengedar dan bahan bukti miras dari pengedar miras di Papua. (Dok. Humas Polda Papua).
Pengedar dan bahan bukti miras dari pengedar miras di Papua. (Dok. Humas Polda Papua).

Polres Yalimo, Papua mengamankan tiga sopir dari tiga unit mobil yang membawa ratusan botol miras berbagai jenis. Ratusan miras itu rencananya akan didistribusikan dari Kabupaten Yalimo dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pengamanan itu bermula pada awal bulan November lalu. Kala itu datang tiga unit mobil di Pos Ramil Benawa Jalan Trans Jayapura-Yalimo km 350 Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo.

"Ketiga sopir tersebut melakukan wajib lapor di Pos Ramil Benawa. Selanjutnya anggota Pos Ramil Benawa meminta sopir tersebut untuk membuka barang yang dibawa dengan membuka terpal atau penutup mobil," kata Kombes Kamal kepada Indozone, Rabu (4/11/2020).

Ketika dibuka, terdapat ada ratusan botol miras berbagai jenis. Setelah dihitung ada sebanyak 884 botol atau kaleng Minuman keras berbagai jenis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Pos Ramil diperoleh hasil 20 Karton minuman jenis vodka dan jenis campuran lainnya. Kemudian seluruh barang bukti minuman keras jenis campuran diamankan di halaman Pos Ramil Benawa," beber Kamal.

Kemudian, petugas menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan ketiga sopir itu beserta barang buktinya. Ketiga sopir itu pun kemudian dijemput dan dibawa ke Polres Yalimo beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu Kamal menjelaskan alasan pihaknya mengamankan sopir beserta ratusan miras itu. Dia menegaskan jika tidak boleh ada masyarakat yang menjual atau membagi-bagikan barang yang membahayakan manusia.

"Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan Pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan," pungkas Kamal.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X