Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara gerai KFC baru yang terletak di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gerai baru KFC yang sempat viral di media sosial belakangan ini ditutup oleh pihak Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat (16/10/2020) malam karena telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam cuitan akun Satpol PP DKI Jakarta, gerai makanan siap saji tersebut melanggar aturan PSBB masa transisi lantaran melebihi kapasitas pengunjung sebanyak 50%.
"Sebuah Resto Cepat Saji di wilayah Senopati Jakarta Selatan, diberikan sanksi penutupan sementara karena berdasarkan pengawasan lapangan terjadi pelanggaran pembatasan kapasitas 50% pengunjung," tulis akun @SatpolPP_DKI yang dikutip Indozone, Minggu (18/10/2020).
Sebuah Resto Cepat Saji di wilayah Senopati Jakarta Selatan, diberikan sanksi penutupan sementara karena berdasarkan pengawasan lapangan terjadi pelanggaran pembatasan kapasitas 50% pengunjung. -@dkijakarta @aniesbaswedan @BangAriza #satpolppdki #JAKI pic.twitter.com/BaSOYBKk2C
— Satpol PP DKI Jakarta (@SatpolPP_DKI) October 17, 2020
Sekadar diketahui, gerai KFC tersebut ditutup sementara selama satu hari, yakni sejak 16 hingga 17 Oktober 2020 karena melanggar aturan.
Diberitakan sebelumnya, gerai KFC baru ini sempat menjadi viral di media sosial lantaran menunya sangat berbeda dari menu-menu gerainya pada umumnya, dan dinilai lebih ekslusif.