Lagi Musim, Berikut Sederet Anak yang Tega Gugat Ibu Kandung Sendiri Hanya Karena Warisan

- Senin, 13 Juli 2020 | 16:54 WIB
 Cicih (78), Mariamsyah Siahaan (74) dan K (60). Ketiga perempuan tua ini digugat oleh anak kandungnya sendiri soal harta warisan.
Cicih (78), Mariamsyah Siahaan (74) dan K (60). Ketiga perempuan tua ini digugat oleh anak kandungnya sendiri soal harta warisan.

Akhir-akhir ini, kabar anak menggugat orangtua kandung sendiri marak terdengar.

Laporan teranyar datang dari seorang perempuan berusia 74 tahun asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Perempuan renta bernama Mariamsyah Siahaan itu dituntut oleh tiga dari lima anaknya lantaran menjual sebidang tanah warisan.

Namun, peristiwa anak gugat orangtua kandung bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Berikut sederet gugatan anak terhadap orangtuanya sendiri.

 

1. Tiga anak kompak gugat ibu kandung lantaran tak dapat bagian hasil jual tanah warisan

Mariamsyah Siahaan, perempuan renta yang telah berusia 74 tahun, tidak menyangka tiga dari lima anak yang lahir dari rahimnya tega melayangkan gugatan hukum.

Padahal, dia telah mengantongi surat kuasa atas penjualan tanah warisan sang suami yang sudah meninggal dunia.

"Kan sudah dikasih semua hartanya sama saya. Saya kira sudah bisa lah semua saya jual. Memang saya jual lah rumah (tanah) itu, enggak tahu pun orang itu. Karena sudah dikasih ke saya hak jual, itu di depan notaris," ujar Mariam kepada wartawan, beberapa hari lalu.

"Jadi sudah dijual, keberatan lah dia waktu saya menerima uangnya dari notaris, datang orang itu, itu bagian saya katanya," sambungnya.

-
Mariamsyah Siahaan.

Gugatan anak pada ibu kandung ini bermula saat Mariam menjual sebidang tanah warisan sang suami yang berada di Jalan Tuasan, Medan, Sumatera Utara. Tanah seluas 87 meter persegi itu dijualnya seharga Rp 1 miliar.

Karena tak terima ibunya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka, ketiga anak kandung Mariam melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tarutung. Sidang perdana akan digelar pada 15 Juli 2020 mendatang.

Kuasa hukum Mariam, Ranto Sibarani, menyayangkan gugatan ketiga anak kandung kliennya tersebut. Sebab menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Di sisi lain, ketiga anak yang menggugat ibu kandung itu bukan tergolong orang dengan perekonomian rendah. 

"Seorang anak tidak patut menggugat orangtuanya. Apalagi ibu kandungnya, ibu yang sudah melahirkan dan membesarkan anak-anaknya. Apalagi anak-anaknya bukan orang susah secara ekonomi," kata Ranto.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X