Mengharukan! Kasus Sengketa Tanah Dihentikan Polda Metro, Ibu Ini Bersyukur

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 11:20 WIB
Rumah di Tangerang yang sempat jadi sengketa (Dok Istimewa)
Rumah di Tangerang yang sempat jadi sengketa (Dok Istimewa)

Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan sebuah kasus berkaitan dengan sengketa tanah di kawasan Tangerang. Hal ini membuat seorang ibu tak henti bersyukur.

Kasubdit Harda, AKBP Petrus Silalahi membenarkan pihaknya telah menghentikan kasus tersebut. Alasanya lantaran kasus itu tidak memiliki bukti yang cukup untuk diteruskan.

Baca Juga: Polda Sulut Beberkan Kasus Sengketa Tanah yang Buat Brigjen Junior Bersurat Ke Kapolri

"Benar kita telah mengeluarkan SP3 Karena berdasarkan hasil penyidikan yang kita lakukan, kita temukan tidak cukup bukti untuk dinaikan ke tahap selanjutnya. Demi kepastian hukum kita lakukan SP3 terhadap penanganan kasus tersebut." kata Petrus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Kasus itu sendiri bermula dari seorang ibu berinisial SU (38) dilaporkan oleh seseorang berinisial EB ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan mengklaim sudah membeli rumah SU. Saat itu, SU baru menyadari jika sertifikat tanah dan bangunannya seluas 2.580 m2 di kawasan Pepatan, Tangerang.

Kala itu, SU baru menyadari sertifikat rumahnya sudah berpindah tangan tanpa adanya proses jual beli. SU sendiri mengaku sudah pernah melaporkan kasus kehilangan sertifikatnya ke polisi beberapa waktu yang lalu.

"Sebenarnya pada tahun 2015 kami sudah melaporkan kehilangan sertifikat ke Polsek tigaraksa. Kami juga sesudah memuat iklan kehilangan di media lokal Tangerang, tapi karena tidak ada biaya kami tidak melanjutkan perkara ini. Uang habis untuk biaya perobatan bapak keluarga yang sakit-sakitan," kata SU.

SU sendiri mengaku rumah tersebut merupakan rumah satu satunya yang dia miliki hasil dari warisan keluarganya. Rumah tersebut merupakan warisan ayahnya yang sudah ada sejak tahun 1990.

Singkat cerita, dari hasil pendalaman, polisi tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan kasus ini. Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

"Alhamdulillah, kami bersyukur, saya dan keluarga besar telah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Saya terima surat SP3 hari ini," pungkas SU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X