DPR Minta Polisi Segera Umumkan Status Munarman Usai Diamankan Densus 88

- Rabu, 28 April 2021 | 10:46 WIB
Eks pentolan FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, saat diciduk aparat. (Istimewa)
Eks pentolan FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, saat diciduk aparat. (Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menekankan bilamana pihaknya sangat mendukung pemerintah ataupun petugas keamanan dalam hal ini Polri untuk menindak semua gerakan terorisme.

Hal ini dikatakan Jazilul menanggapi peristiwa ditangkapnya eks Sekum FPI Munarman oleh Densus 88 antiteror Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus terorisme.

"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," ujar Jazilul saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/4/2021).

BACA JUGA: Polisi Temukan Cairan Bahan Peledak di Markas FPI, Eks Kuasa Hukum: Untuk Pembersih Toilet

Hanya saja Politikus PKB ini berharap pihak Kepolisian dapat segera memberikan keterangan resmi ihwal status perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Munarman.

"Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Semua warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum/equality before the law," jelas Wakil Ketua MPR RI ini.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman. Munarman diamankan kemarin sore di rumahnya di kawasan Tangsel.

Pasca diamankan, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel. Densus juga menggeledah markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X