Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu UU IKN Disahkan

- Jumat, 24 Desember 2021 | 14:20 WIB
Bagian dari desain Ibu Kota Negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR)
Bagian dari desain Ibu Kota Negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru akan dilakukan setelah Undang-undang (UU) IKN disahkan. Saat ini, rancangan UU tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI

"Kita tunggu Undang-Undang IKN-nya. Kendati demikian, kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi, kita bisa bergerak," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).

Menurutnya, pembangunan yang akan dilakukan oleh Satgas IKN, yang dibentuk oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mencakup seluruh sektor. Pembangunan dari sumber daya air hingga jalan, akan dilakukan di bawah tanggung jawab Satgas IKN.

"Kalau UU IKN disahkan kita langsung menjalankan pembangunan IKN. Pertama-tama kita harus menyiapkan jalur logistik konstruksi, sehingga proses pembangunan menjadi mudah, kalau tidak akan sulit untuk mengangkut material konstruksi," katanya.

Selain itu, konektivitas antar-daerah juga menjad perhatian. Satgas IKN akan menyiapkan pembangunan jalan tol agar konektivitas di IKN terjalin dengan baik. 

"Masterplan-nya sudah disiapkan. Sekarang kita bicara di detail plan dan perencanaan teknis terinci atau detail engineering design (DED)," kata Hedy.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X