MKD Belum Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin dari DPR Meski Jadi Tersangka Korupsi

- Minggu, 26 September 2021 | 10:16 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum bisa melakukan pemberhentian kepada Azis Syamsuddin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah terjerat kasus dugaan korupsi.

Menurut Ketua MKD DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, keputusan untuk tidak memberhentikan sementara Azis dari jabatannya karena saat ini masih berstatuskan tersangka, dan belum menjadi terdakwa.

"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," ucap Aboe Bakar dalam keterangannya, Minggu (26/9/2021).

Ia menyebutkan, hal tersebut merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

"Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri," tambahnya.

Lebih lanjut, Aboe menjelaskan bahwa MKD telah mendengar kabar Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut, sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum.

BACA JUGA: Melihat Harta Kekayaan Azis Syamsuddin yang Jadi Tersangka Korupsi, Capai Rp100 Miliar

Apabila Azis Syamsuddin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3, di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," terangnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X