Hari Pertama Wajib Bawa STRP, Jumlah Penumpang KRL Turun 45 Persen

- Senin, 12 Juli 2021 | 14:40 WIB
 Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.)
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.)

Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), PT KAI Commuter mewajibkan pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari perusahaan.

Hal tersebut guna menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali, yakni setiap warga yang melakukan mobilitas dengan KRL hanya pekerja yang berkantor di perusahaan esensial atau kritikal.

Baca Juga: Mulai Besok, Penumpang KRL Diwajibkan Bawa STRP

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, PT KAI Commuter menyeburkan bahwa pada hari ini penumpang KRL berkurang sebanyak 45 persen dibandingkan hari yang sama pada pekan lalu.

"Pada pagi hari ini KAI Commuter juga mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun berkurang 45 persen dibandingkan Senin (5/7) lalu di waktu yang sama," bunyi unggahan akun Instagram PT KAI Commuter, Senin (12/7/2021).

Selain itu, PT KAI Commuter juga mengklaim kalau penerapan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL pada pagi tadi terpantau lancar, dan tertib.

Petugas dinilai telah teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, dan apabila tidak sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, maka calon penumpang tak dapat naik KRL.

"Pemeriksaan dokumen seperti STRP atau surat keterangan lainnya dilakukan petugas sebelum memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju loker dan gate," tandas unggahan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X