Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tentunya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor tersebut tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu keluarga (KK).
Kini, kamu bisa cek NIK KTP secara online untuk mengetahui status valid dari sebuah NIK. Tidak hanya itu, NIK KTP ini juga dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal.
Seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, termasuk saat akan mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Cek NIK KTP secara Online
Berikut ini, beberapa cara untuk cek NIK KTP online dikutip dari situs resmi Dinas Dukcapil di Indonesia.
1. Melalui SMS
Cara cek NIK KTP secara online yang pertama dapat dilakukan via SMS. Kamu bisa menggunakan format Cek#KTP#NIK, lalu kirimkan ke nomor disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 081536369999.
2. Melalui WhatsApp
Kamu juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP via aplikasi WhatsApp dengan cara mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirim ke nomor 081326912479.
Contohnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
3. Melalui email
Selain WhatsApp, kamu juga bisa cek KTP secara online melalui email. Caranya, dengan mengirimkan email kepada callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Setelah selesai mengirimkannya, tunggu balasan selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui NIK KTP kamu.
4. Melalui media sosial Dukcapil
Lewat media sosial resmi Dukcapil kamu juga bisa melakukan cek NIK KTP online, tepatnya dengan mengubungi akun Facebook Halo Dukcapil atau @ccdukcapil di Instagram dan Twitter.