Terbukti Terima Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

- Senin, 15 November 2021 | 14:09 WIB
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai Rp13,812 miliar.

Untuk itu, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Zainal Abidin meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Zainal Abidin saat membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut dia.

Zainal menjekaskan total suap Rp13,812 miliar itu berasal dari suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar).

Tuntutan yang dilayangkan itu berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian, jaksa meminta pencabutan hak politik terdakwa dalam periode tertentu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X