Simak! Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN Jadi 12%

- Sabtu, 5 Juni 2021 | 21:10 WIB
Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemerintah berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebelumnya 10% menjadi 12%.

Hal tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draft RUU tersebut tertulis bahwa tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%.

"Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%," demikian bunyi pasal 7 ayat 1.

Kemudian, pada ayat 3 dijelaskan bahwa tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah jadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Perubahan tarif PPn itu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk selanjutkan akan dilakukan pembahasan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Dijelaskan pada ayat 2, tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Selanjutnya, pasal 7A ayat 1 menjelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:

1. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
2. impor barang kena pajak tertentu; dan
3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Berikutnya pada ayat 3, menerangkan sebagai berikut:

"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X