Siapkan Sistem untuk Sanksi Pengunjung yang Langgar Prokes, Anies: Tak Boleh Kemana pun

- Rabu, 8 September 2021 | 20:10 WIB
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang (ANTARA/Sihol Hasugian)
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang (ANTARA/Sihol Hasugian)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat sistem teknologi untuk mendeteksi warga yang mendatangi tempat-tempat yang melanggar protokol kesehatan. Sistem itu nantinya akan memberikan sanksi kepada pengunjung dari tempat yang melanggar itu.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjelaskan nantinya sanksi tidak hanya diberlakukan terhadap pelaku usaha atau pengelola yang dikenakan sanksi, namun juga pengunjungnya.

Baca Juga: 3 Tahun Jabat Gubernur DKI Jakarta, Kekayaan Anies Baswedan Naik 2 Kali Lipat

"Ke depan, itu salah satu tadi di bahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tetapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok," ucapnya di Balai Kota DKI, Rabu (8/9/2021).

"Sehingga tidak bisa mendatangi tempat manapun juga selama waktu tertentu," tambah orang nomor satu di Jakarta tersebut.

Kendati demikian, Anies menyebutkan sistem tersebut masih dalam proses penggodokan. Namun dengan begitu, ia mengingatkan warga untuk tetap tidak melanggar protokol kesehatan jika mengunjungi suatu tempat.

"Kalau anda berada di tempat terjadi pelanggaran, sebelum keluar anda akan discan semuanya. Discan, anda masuk dalam blacklist orang yang tidak bisa ke mana-mana nanti. Karena kemana pun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," ungkapnya.

"Jadi, yang kena sanksi sekarang ini baru pengelola tempatnya. Supaya begini, kalau anda melihat suatu tempat, di situ ada pelanggaran, anda keluar saja, daripada nanti anda kena sanksi," tandas Anies.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X