Setelah Kota Tegal, Kini Giliran Desa di Banjarnegara Berlakukan Lockdown

- Jumat, 27 Maret 2020 | 12:17 WIB
Ilustrasi daerah yang berlakukan lockdown. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Ilustrasi daerah yang berlakukan lockdown. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Desa Purwonegoro yang berada di Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, ikut memberlakukan lockdown sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan ini dilakukan usai Wali Kota Tegal Dedy Yon Suparyono mengumumkan lockdown di wilayahnya.

-
Walikota Tegal Dedy Yon, berlakukan lockdown. (ANTARA/Oky Lukmansyah)

Pengumuman lokcdown di Desa Purwonegoro ini tertuang dalam surat edaran, yang viral di media sosial.

Dalam surat edaran itu, Pemerintah Desa Purwonegoro menutup akes pendatang dari luar daerah selama 14 hari.

Di dalam surat itu juga terdapat sembilan poin terkait dengan virus corona.

Salah satunya ialah pemerintah desa melarang anak-anak, remaja dan orang tua untuk keluar rumah rumah, jika ada ada kepentingan mendesak.

Berikut ini sembilan isi pemberitahuan lockdown di Desa Purwonegoro.

Dalam Rangka meningkatkan Kewaspadaan terhadap resiko penularan Infeksi Corona (Covid-19) maka Kami Pemerintah Desa Purwonegoro perlu upaya pencegahan dengan mengambil langkah-langkah serta kebijakan dan Keputusan sebagal berikut:

Pemerintah besa Purwonegoro Membuat Posko Tanggap corona yang di tempatkan di Pasar Induk Purwanegara.

  1. Dimasing-masing POS KAMLING wajib memasang dan mengadakan tempat cuci tangan dan kran air.
  2. Pemerintah Desa Purwonegoro melarang warga pendatang maupun warga Desa Purwonegoro yang mau pulang ke Desa Purwonegoro terhitung dari tanggal 26 Maret 2020 hinga Empat Belas Hari ke depan. (Bak Harian, Sales, Koperasi, dll).
  3. Bagi warga Desa Purwonegoro yang sudah terlanjur perjalanan pulang menuju Desa Purwanegoro, wajib melewati POS TANGAP CORONA dan melakukan cek kesehatan.
  4. Pemeritah Desa melarang masyarakat (anak-anak, Remaja dan Orang Tua) untuk keluar dari rumah masing-masing tanpa ada kepentingan yang sangat mendesak/penting, terhitung dari tanggal 26 Maret 2020 hinga empat belas hari ke depan.
  5. Untuk pelayanan admistrasi masyarakat, Pemerintah Desa Purwonegoro berganti tempat di Posko Tanggap Korona di Pasar Induk Purwanegara dimulai dari tanggal 26 Maret 2020 hingga empat belas hari ke depan.
  6. Pemerintah Desa Purwonegoro mengimbau kepada semua tempat peribadatan untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang membuat suatu krumunan orang, contoh (Sholat Jamaah Pengajian, dll).
  7. Setiap tempat peribadatan diwajibkan melakukan doa supaya Desa Purwonegoro terhindar dari wabah, Pagebluk Corona, dengan cara berdoa secara bergantian di masing-masing tempat peribadatan (contoh bagi umat muslim berdoa setiap sebelum dan sesudah Azan berkumandang) dilakukan secara bergantian hanya satu orang.
  8. Bagi Masyakat yang sudah datang ke Desa Purwonegoro sebelum tangal 26 Maret 2020 maka diwajiban untuk tidak keluar rumah hingga empat belas hari terhitung dari tanggal kedatangan dan apabila merasa ada gangguan kesehatan sebelum masa empat belas hari selesai segera melapor ke Ketua RT dan Kepala Dusun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X