Kapal Berisi 16 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Kepolisian Riau

- Kamis, 2 April 2020 | 23:55 WIB
Sejumlah pekerja migran ilegal yang baru pulang dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas otoritas keamanan di Pos Polair Dumai di Dumai, Riau, Kamis (2/4/2020). (photo/ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Sejumlah pekerja migran ilegal yang baru pulang dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas otoritas keamanan di Pos Polair Dumai di Dumai, Riau, Kamis (2/4/2020). (photo/ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Polisi Perairan Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangkap satu unit kapal cepat atau speed boat yang berisi 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang nekat pulang ke Indonesia melalui perairan Kota Dumai secara ilegal.

Hal itu disampaikan Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Badaruddin dalam keterangan tertulis di Pekanbaru, Kamis (2/4/2020). Selain mengamankan 16 TKI ilegal yang terdiri dari 15 pria dan satu wanita itu, pihak kepolisian juga menangkap empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut yakni, Zaki (30) warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis yang merupakan nakhoda kapal, Latif (50) dan Sentana (32) sebagai anak buah kapal yang juga merupakan warga Rupat Utara. Dan dari hasil pengembangan, satu tersangka bernama  Zamri (40), warga Kota Dumai berhasil ditangkap hari ini.

Dari penuturan Badaruddin, sebenarnya ada dua kalal yang berlayar dari Malaysia ke Dumai. Kapal tersebut berisi 17 TKI ilegal dari berbagai daerah di Sumatera.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa kesehatan mereka. Saat ini kami masih memproses kasus ini. Besok kami akan sampaikan lebih jauh melalui pers rilis," ujar Badaruddin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X