Mantul, Daftar Nikah Sekarang Bisa Online

- Selasa, 31 Maret 2020 | 12:10 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Envatoelements/Wavebreakmedia)
Ilustrasi pernikahan. (Envatoelements/Wavebreakmedia)

Buat Anda yang berniat akan menikah dalam waktu dekat, saat ini tidak perlu lagi repot-repot mendaftarkan rencana menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA). 

Terlebih, saat ini pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. 

Kebijakan WFH di Kementerian Agama tersebut, kemudian berimbas kepada inovasi layanan, terkait pencatatan nikah yaitu pendaftaran nikah secara online. 

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan, layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. 

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? 

Kamaruddin meminta, masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/3/2020). 

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. 

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id 
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana: 
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri, 
5. Checklis dokumen, 
6. Masukan No HP, 
7. Upload foto, 
8. Cetak bukti pendaftaran.

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X