Revitalisasi Monas Stop, DPRD Minta Pemprov Tak Bayar Kontraktor

- Kamis, 30 Januari 2020 | 16:24 WIB
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Selasa (21/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Selasa (21/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pengerjaan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) resmi dihentikan sementara sambil menunggu surat izin dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg). 

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak membayar kontraktor sesuai dengan permintaan mereka. 

"Gini, pembayaran penyelesaian itu sebatas, sejumlah dia sudah menyelesaikan berapa persen, aturannya begitu," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). 

Taufik pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan pembayaran seperti kemauan pemenang dan pelaksana proyek Monas, PT Bahana Prima Nusantara. 

Pada Selasa (28/1/2020) lalu, PT Bahana Prima Nusantara mengklaim proses penyerjaannya sudah mencapai sekitar 88 persen. 

"Iya, sekarang kerjaannya sudah 74 persen belum, kalau kerjaannya baru 40 persen lalu minta (bayar) 75 persen, yang enggak bisa," tegas dia. 

Dia menjelaskan, untuk memastikan proses pengerjaan proyek tersebut sudah capai 88 persen perlu dipastikan dan dicek secara langsung. Sehingga tidak ada yang salah jika memang Pemprov DKI Jakarta membayar sebagai dana ke pihak kontraktor. 

Karena untuk proses tersebut sudah diantar dalam perjanjian atau undang-undang terkait. 

"Makanya ada yang nilai dong, ada yang mengukur, sederhana. Kalau saya sih sederhana untuk menyelesaikan. Kalau pembayaran memang akan ketemu begitu. ketika dia misalnya 80 persen ya bayarnya 80 persen," rincinya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan protes revitalisasi Monumen Nasional (Monas) resmi dihentikan sementara. 

Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat gabungan bersama pimpinan dewan dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Pada intinya di dalam pertemuan antara kami dengan eksekutif, revitalisasi ini sementara dihentikan, menunggu surat dari pada komisi pengarah (Menteri Sekretaris Negara, Pratikno)," kata Prasetio kepada awak media seusai rapat di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Prasetio menjelaskan, penghentian revitalisasi tersebut merupakan rekomendasi hasil rapat hari ini. Lalu akan diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan setelah dilakukan kunjungan ke lokasi proyek. 

"Rekomendasi DPRD setelah kita melihat dari Monas nanti hari ini," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X