Pelaku Penganiayaan Wanita Bersimbah Darah di Hotel Jakbar Ditangkap Polisi

- Jumat, 8 Mei 2020 | 08:50 WIB
Ilustrasi penangkapan tahanan (Thin Stock)
Ilustrasi penangkapan tahanan (Thin Stock)

Jajaran Polsek Taman Sari berhasil menangkap satu pelaku yang diduga menganiaya seorang wanita dengan menusuk sebanyak 12 kali menggunakan senjata tajam. Polisi hingga kini masih memburu satu pelaku lainnya yang ikut melakukan penganiayaan itu.

"Iya satu orang pelakunya sudah ditangkap," kata dia Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Dicky Ferttofan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2020).

Satu tersangka itu bernama Muhajirin alias Konong. Tersangka diamankan polisi di daerah Duri, Jakarta Barat pada Rabu (6/5/2020) malam lalu.

Lebih jauh Dicky mengatakan pelaku penusukan itu tidak beraksi seorang diri. Untuk itu, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

"Yang kami tangkap adalah pelaku utama. Sementara satu pelaku lagi masih DPO," ungkap Dicky.

Seperti diketahui, seorang wanita berinsial E (19) ditemukan bersimbah darah tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jakarta Barat. Penemuan E itu sempat membuat geger para pekerja di hotel tersebut.

Kapolsek Taman Sari, AKBP Abdul Ghafur mengatakan korban awalnya kenal oleh seorang pria melalui aplikasi Mechat. Singkat cerita, pelaku dan korban cek in di hotel dan melakukan hubungan suami istri di sana.

"Setelah main, kena rampok dan dianiaya, ditusuk 12 kali," kata AKBP Ghafur sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X