Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus CCTV Ferdy Sambo!

- Jumat, 24 Februari 2023 | 16:10 WIB
Irfan Widyanto (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Irfan Widyanto (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan kepada mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto. Dia dianggap bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto. Oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan," sambung hakim.

-
Irfan Widyanto (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Jelang Vonis AKP Irfan Kasus CCTV Ferdy Sambo, Istri hingga Ibunya Menangis

Irfan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Pakar Sebut Baiquni Wibowo Bisa Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, mantan penyidik Bareskrim Polri ini dituntut selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Irfan juga dituntut denda senilai Rp10 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X