Soal Keringanan UKT Bagi Mahasiswa di PTN dan PTS, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem

- Senin, 22 Juni 2020 | 14:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makariem. (instagram/@nadiem.makariem)
Mendikbud Nadiem Makariem. (instagram/@nadiem.makariem)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, keringanan uang kuliah tunggal (UKT) diatur dalam regulasi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN), di masa pandem seperti sekarang ini, bisa mendapatkan keringanan khususnya bagi mereka yang terdampak finansial karena wabah corona.

"Kami telah mengeluarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020, ini yang memberikan ketentuan hukum yang jelas bagi PTN yang menerima mandat mereka melakukan keringanan UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing," ungkap Nadiem dalam raker dengan Komisi X, yang dilakukan secara virtual pada Senin (22/6/2020).

-
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (ANTARA/HO-Humas Kemendikbud)

Nadiem menyebutkan, dalam Permendikbud itu telah diatur bahwa mahasiswa tidak membayar UKT, jika sedang cuti atau tidak mengambil SKS.

"Mahasiswa tidak wajib membayar UKT, jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misal dia hanya menunggu kelulusan ini tidak boleh diwajibkan bayar UKT," ujarnya.

Dia juga menambahkan, mahasiswa di akhir semester, hanya membayar UKT paling tinggi sebesar 50%, jika mengambil SKS kurang dari 6 SKS.

"Terutama untuk semester 9 bagi S1 dan semester 7 bagi D3," jelasnya.

Ia menjelaskan, Permendikbud itu sudah dikoordinasikan dengan PTN di seluruh Indonesia dan sudah dijalankan di beberapa kampus, seperti UGM, IPB hingga Universitas Negeri Semarang.

"Kami apresiasi dengan PTN seperti UGM, IPB, UNY, UNS dan juga Universitas Negeri Semarang yang sudah ambil langkah untuk relaksasi UKT, jadi bukan hanya kebijakan tapi ini kita dorong rektor untuk segera melakukan dalan beberapa opsi yang sudah diberikan saat ini," sambungnya.

-
Kampus UGM. (www.ugm.ac.id)

Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) kata Nadiem, Kemendikbud akan memberikan bantuan sebesar Rp1 triliun untuk dana UKT.

"Kami bukan hanya memberikan kebijakan, tapi langsung turun tangan dan merelokasikan bantuan Rp1 triliun, terutama untuk PTS," imbuhnya.

Ia menambahkan, bantuan dana UKT diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), di luar 467.000 mahasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

"Kami bantu sekitar 400.000 mahasiswa yang diluar bidikmisi. Jadi, ini nama-nama tambahan yang terpukul secara ekonomi yang rentan drop out yang kalau terjadi enggak bisa lulus dari angkatan mereka," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X