Wajib Punya, Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Capai Puluhan Ribu

- Jumat, 22 Mei 2020 | 13:46 WIB
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta mencatat total 77.894 user berhasil mengakses perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan sebanyak 2.256 permohonan SIKM yang diterima. Data ini dihimpun sejak pendaftaran dibuka pada 15 Mei 2020.

Kepala Pemprov DKI Jakarta PTSP, Benni Chandra, mengatakan dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 860 permohonan baru diajukan pada 21 Mei 2020. Sehingga pihaknya masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi ialah 301 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 976 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 119 SIKM diterbitkan.

"119 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," kata Benni di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Benni menambahkan, mengenai waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika data benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ETA) permohonan SIKM selama satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui," terangnya.

Dia menjelaskan, adapun permohonan yang ditolak dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19," ungkapnya.

Dikatakannya, sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan Pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yg diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.

Ia pun memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta,"tuturnya.

Saat ini, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan permintaan informasi dan konsultasi perizinan/; nonperizinan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id Layanan ini dapat diakses oleh pemohon pada Hari Kerja, Senin s.d. Kamis, pukul 07.30 s.d. 16.00 dan Jumat pukul 07.30 s.d. 16.30

Selain itu, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Penyuluhan Daring dengan mengirimkan surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id serta ikuti akun media sosial @layananjakarta untuk mengetahui informasi terkini seputar urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 2.717 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X