Mantab! Besok Jumat Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Tahap III Cair Untuk Rekening Bank Swasta

- Kamis, 10 September 2020 | 12:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kanan) memberikan keterangan pers. (ANTARA)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kanan) memberikan keterangan pers. (ANTARA)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mencairkan bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 3,5 juta pekerja yang upahnya dibawah Rp 5 juta.

Pencairan ini setelah menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch atau tahap ketiga. 

Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Press Conference secara online tentang Progres Bantuan Subsidi Upah Gaji/Upah, Selasa (8/9/2020).

Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.  

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.

Adapun mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida.

Setelah itu, sambung Menaker Ida, bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menjelaskan perkembangan proses penyaluran BSU tahap I dan II.

Menaker Ida mengatakan, BSU tahap I dan II disalurkan melalui 4 (empat) Bank Penyalur yang tergabung dalam HIMBARA.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X