Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas perkara kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS). Hari ini, penyidik berencana melimpahkan kembali berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Sebelumnya berkas itu dikembalikan oleh jaksa lantaran masih ada kekurangan, kali ini penyidik sudah melengkapi kekurangannya.
Baca juga: Viral Tukang Martabak Paling Teliti, Masak 1 Martabak 30 Menit, Tingkahnya Bikin Gemas
"Hari ini rencananya semua berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (tersangka Habib Rizieq) kembali dilimpahkan ke JPU," kata Brigjen Andi saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Ketiga berkas yang bakal diserahkan meliputi berkas kasus kerumunan di Jakarta maupun di Bogor termasuk berkas kasus penghalang-halangan tes swab di RS Ummi, Bogor.
"Termasuk kasus swab RS Ummi Bogor," beber Brigjen Andi.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama dan kedua berkaitan dengan kerumunan dan kasus terakhir berkaitan dengan penghalang-halangan pengecekan virus corona. Dari ketiga kasus tersebut, HRS disangkakan pasal berlapis. Dia juga sudah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri.