Resmi! Kapolri Larang Media Beritakan Kekerasan Polisi, Diminta Beritakan yang Baik Saja

- Selasa, 6 April 2021 | 13:02 WIB
Kapolri Listyo (Antara/Galih Pradipta)
Kapolri Listyo (Antara/Galih Pradipta)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) terkait pelaksanaan peliputan dari Humas Polri untuk awak media.

STR yang ditujukan untuk jajaran Humas Polri di seluruh Indonesia ini melarang media menyiarkan atau memberitakan perbuatan oknum polisi yang melakukan kekerasan atau bersikap arogan.

Media diimbau hanya menyiarkan perbuatan polisi yang tegas, namun humanis. Surat Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

-
Telegram Kapolri larang media beritakan kekerasan polisi (Istimewa)

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan agar kinerja jajaran Humas Polri termasuk di wilayah-wilayah semakin baik.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Berikut isi lengkapnya:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses introgasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplist dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
  12. Tidak menampilkan gambar eksplist dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
-
Telegram Kapolri larang media beritakan kekerasan polisi (Istimewa)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X