Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan adanya aliran dana pada kasus hilangnya red notice atas nama Djoko Tjandra. Bareskrim pun membuka peluang adanya tersangka dalam kasus aliran dana tersebut.
"Terkait Djoko Tjandra seperti diketahui beberapa hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan secara intensif. Kemarin kita sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait masalah UU tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Listyo kemudian membuka peluang terkait adanya tersangka dalam kasus aliran dana itu. Sebab, pekan depan pihaknya akan melakukam gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam porses gelar perkara penetapan tersangka," beber Listyo.
Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice tengah diusut oleh Polri. Kasus ini pun sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri. Kedua jenderal polisi itu dicopot dalam rangka diperiksa dalam kasus red notice ini.