Kasus Pencemaran Nama Baik ke Ahok Terus Berlanjut, Tak Ada Kata Maaf dan Cabut Laporan

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 19:16 WIB
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarganya masih terus berproses. Polisi menyebut hingga kini belum ada pernyataan korban atau pelapor memaafkan dan mencabut laporan dalam kasus ini.

"Saya sampaikan sampai saat ini belum ada statement dari pada saudara pelapor, baik melalui pengacaranya pelapor memaafkan atau mencabut laporan, ini tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Yusri mengatakan pihak korban malah menyerahkan kasus ini secara langsung ke pihak kepolisian. Kasus ini pun ditegaskan Yusri masih berlanjut hingga saat ini.

"Kami di sini on the track pada kasus yang bergulir. Jadi kasus ini masih berlanjut sesuai hukum yang berlaku. Pengacara Ahok pun menyampaikan menyerahkan semua ke kepolisian sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan mengenai kasus itu sendiri, pihaknya masih melakukan proses penyusunan berkas perkara. Nantinya berkas perkara itu akan dilimpahkan ke jaksa dengan tujuan agar kasus itu segera disidangkan di pengadilan.

"Kedua tersangka sudah kita amankan. Keduanya sudah kita lakukan pemeriksaan, sekarang perkembangannya kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X