Resmi Dicabut, Perpres Investasi Miras Harusnya Tak Perlu Sampai Dimajukan ke Presiden

- Rabu, 3 Maret 2021 | 09:38 WIB
Kiri: Presiden Jokowi (Instagram/jokowi) / Kanan: Ilustrasi miras (Unsplash)
Kiri: Presiden Jokowi (Instagram/jokowi) / Kanan: Ilustrasi miras (Unsplash)

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana isi Perpres itu mengizinkan investasi minuman keras.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pencabutan Perpres investasi miras ini langkah konkrit yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.

"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut,” kata Saleh kepada Indozone, Rabu (3/3/2021).

Saleh menuturkan pencabutan atau revisi Perpres oleh Presiden bukan kali pertama. Sehingga wajar saja jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.

Baca Juga: FOTO: Rumah Lawan COVID-19 Berkonsep Glamping di Tangsel

"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan,” bebernya.

Karenanya Saleh menyayangkan terjadi sebuah anggapan bahwa Perpres ini muncul dari Presiden Jokowi. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. 

“Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan,” ucapnya.

Lebih lanjut anggota Komisi IX DPR RI ini menganggap pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah.

“Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X