Anies Baswedan Ungkap Kesalahan Lurah Grogol Selatan soal Buronan Djoko Tjandra

- Minggu, 12 Juli 2020 | 12:31 WIB
Anies Baswedan (ANTARA/Risyal Hidayat)
Anies Baswedan (ANTARA/Risyal Hidayat)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau biasa disapa Djoko Tjandra. Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Minggu (12/7/2020).

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies.

Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebut bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP tersebut.

"Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking," jelasnya.

Dia menjelaskan, ada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).

Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Djoko Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.

Selain itu, Lurah Asep Subahan juga turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Joko Sugiarto Tjandra.

"Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP elektronik yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung e-KTP tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," imbuhnya.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Gubernur DKI ini.

Sekadar informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko e-KTP yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, mengatakan pihaknya telah menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan dari jabatannya.

Peristiwa ini terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.

"Iya dinonaktifkan. Kayaknya masalah itu (pembuatan E-KTP Djoko Tjandra)," kata Marullah di Jakarta, Jumat (10/7/2020). 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X