Terbitkan SK, Pemprov DKI Izinkan Sejumlah Bioskop Ini Beroperasi Kembali

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:55 WIB
Ilustrasi bioskop. (Pexels/Luis Quintero)
Ilustrasi bioskop. (Pexels/Luis Quintero)

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi diterapkan kembali pada 12 Oktober lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan kegiatan di dalam ruangan atau indoor beroperasi.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

Salah satu kegiatan indoor yang bisa kembali beroperasi selama PSBB transisi adalah bioskop. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun telah mengeluarkan izin.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada sejumlah bioskop di Jakarta.

"XXI, Cinepolis dan CGV sudah keluar SK-nya. SK sudah keluar, terakhir CGV hari ini sudah ditandatangan," ucap Bambang kepada media, Kamis (22/10/2020).

Kendati demikian, Bambang tak memperlihatkan secara rinci mengenai SK kepada pihak bioskop tersebut. Namun, ia mengatakan mulai pekan ini bioskop itu sudah mulai beroperasi.

"Ya, infonya minggu ini buka," pungkas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa bioskop di Jakarta telah buka kembali. Di antaranya adalah CGV Grand Indonesia, CGV AEON Mall Jakarta Garden City, CGV Green Pramuka Mall serta CGV Transmart Cempaka Putih.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X