Terkait Pelajar yang Diamankan, Polda Metro: Tak Ada Catatan SKCK yang Dikeluarkan

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 00:32 WIB
Pelajar yang terjaring razia unjuk rasa dilakukan tes cepat untuk mendeteksi potensi penularan COVID-19 di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Selasa (13/10/2020). (Photo/Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Pelajar yang terjaring razia unjuk rasa dilakukan tes cepat untuk mendeteksi potensi penularan COVID-19 di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Selasa (13/10/2020). (Photo/Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tidak akan memberikan catatan apapun ke dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang diamankan oleh petugas dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, dilansir dari Antara, Kamis (15/10/2020).

Yusri juga menjelaskan bahwa catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang. Sedangkan, seluruh pelajar yang pernah diamankan Polda Metro Jaya dalam ricuh unjuk rasa beberapa waktu lalu hanya diminta membuat surat pernyataan.

"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumannya mengamankan sebanyak 1.377 pemuda dan pelajar terkait unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 13 Oktober 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X