Dilarang Mudik, PNS yang WFH Wajib Share Location

- Senin, 27 April 2020 | 17:53 WIB
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, pemerintah telah melarang PNS atau ASN untuk mudik lebaran tahun ini. Hal itu demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 ke luar kota.

Selain itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengancam akan menurunkan pangkat dan tidak menaikkan gaji kepada PNS yang melanggar.

Tidak hanya itu, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja tetap wajib memantau pergerakan pegawainya, termasuk memberikan fitur berbagi lokasi (share location).

"Semua bisa dijadikan sumber data dan masing-masing pengelola kepegawaian ini wajib melakukan pendataan keberadaan ASN bahkan setiap hari melaporkan pagi, siang, sore di mana. Bisa share location yang punya internet, yang enggak punya bisa SMS atau manual. Saya kira banyak ya cara untuk mendata," jelasnya dalam konferensi pers BKN secara daring, Senin (27/4).

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa para PNS yang melanggar akan diberikan surat pemanggilan dua kali, diperika, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X